FORMASI
KEPEGAWAIAN
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri
sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang
harus dilaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan
berkelangsungan.
Tujuan penetapan formasi PNS adalah
agar satuan-satuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai
yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
Yang
dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi
pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
Negara, dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskan bahwa organisasi adalah
alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan
dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan
itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu
Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas
pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai
negeri sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi
dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri
Sipil yang diperlukan.
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Landasan hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal
16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan pengertian pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Kegiatan tersebut meliputi :
A.
Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan
yang harus dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan
siapa yang diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.
B.
Pengumuman lowongan kerja, antara
lain mencantumkan :
- Jumlah dan jenis lowongan
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat tempat lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Lain-lain hal yang dipandang perlu
C.
Seleksi administrasi
Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi,
apakah lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
D.
Pemanggilan pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari
seleksi administratif) dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan
kapan, dimana, dan kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan
ketentuan-ketentuan yang lain dianggap perlu.
E.
Ujian
Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau
secara lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin
objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara
tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
F.
Pengumuman hasil ujian
Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus
disusun oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus.
Kemudian pejabat yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima
berdasarkan formasi yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
G.
Pengangkatan
Ada empat segi yang perlu diperhatikan
dalam pengangkatan yaitu :
v Pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
v Penghasilan
v Masa Percobaan
v Masa Pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil
CARA PENANGANAN DOKUMEN ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN
Penanganan
dokumen administrasi kepegawaian dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
1.
Menghimpun :
Menghimpun adalah kegiatan mencari dan
mengusahakan tersedianya segala keterangan yang diperlukan untuk keperluan
tertentu yang sebelumnya masih belum diklasifikasikan penghimpunannya.
2.
Mencatat :
Mencatat adalah kegiatan membubuhkan
berbagai keterangan tertulis pada dokumen yang masih dianggap penting, dengan
tujuan agar tulisan dapat dibaca, dikirim, dan disimpan.
3.
Mengolah :
Mengolah yakni mencakup macam - macam
kegiatan yang dilakukan dengan cara mengolah berbagai keterangan yang ada
dengan tujuan untuk menyajikan maksud yang lebih bermanfaat.
4.
Menggandakan :
Menggandakan adalah kegiatan memperbanyak
dengan berbagai cara tertentu sebanyak jumlah tertentu sesuai yang diinginkan.
5.
Mengirim :
Mengirim merupakan bentuk kegiatan
menyampaikan dokumen ke pihak lain dengan menggunakan alat dan perantara.
6.
Menyimpan :
Menyimpan adalah kegiatan menyimpan data dan
dokumen tertentu di tempat tertentu, dengan tujuan agar dokumen dapat terjaga
semaksimal mungkin, dan bisa digunakan suatu saat nanti ketika diperlukan.
CARA PEMELIHARAAN
DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Sedangkan untuk memelihara dokumen
pada administrasi kepegawaian, dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung
pada bentuk dokumen yang dikelola. Bentuk dokumen tersebut dapat berupa data
fisik maupun data digital.
1. Data Fisik
Untuk penyimpanan dokumen berupa
fisik artinya penyimpanan dokumen atau file tersebut berupa kertas, surat,
gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik ini biasanya disebut
sebagai bentuk arsip, yaitu menyimpan secara langsung dokumen ditempat yang
telah ditentukan dengan diberi label tertentu.
2. Data Digital
Pada
penyimpanan dokumen berupa data digital, hal ini merupakan penyimpanan dokumen
atau file berupa data komputer atau hasil scanning dari file data fisik.
Sumber
:
Di
unduh dari